PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI | NOMINATION & REMUNERATION COMMITTEE CHARTER | |
PT Modernland Realty Tbk | PT Modernland Realty Tbk | |
Piagam Komite Nominasi Dan Remunerasi merupakan pedoman kerja bagi Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan yang disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 (“POJK”) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. | The Nomination & Remuneration Committee Charter is a guideline for the Nomination & Remuneration Committee. It has been prepared in accordance with the prevailing regulations, namely the OJK Regulation No. 34/POJK.04/2014 (“POJK”) on Nomination & Remuneration Committee of Issuers or Public Companies, as amended from time to time. | |
Piagam Komite Nominasi Dan Remunerasi mencakup pengaturan terkait Komposisi, Struktur dan Persyaratan Keanggotaan, Kode Etik, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang, Tata Cara dan Prosedur Kerja, Penyelenggaraan Rapat, Pelaporan Kegiatan, Masa Tugas, Alokasi Anggaran, Evaluasi Kinerja dan Ketentuan Lain-Lain. | The Nomination & Remuneration Committee Charter encompassess provisions related to the Membership Composition, Structure and Qualifications, Code of Conduct, Duties, Responsibilities and Authority, Work Procedures and Guidelines, Meeting and Implementation, Reporting of Activities, Term of Office, Budget Allocation, and Miscellaneous Provisions. | |
Komposisi, Struktur dan Persyaratan Keanggotaan menjelaskan komposisi, struktur dan kriteria yang harus dimiliki sebagai anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | The Membership Composition, Structure and Qualifications describes the membership composition, structure, and criteria for anyone to be appointed as member of the Nomination & Remuneration Committee, in accordance with the prevailing regulations. | |
Kode Etik menjelaskan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang masih atau yang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota Komite, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperoleh pada waktu menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, baik dari pihak internal maupun eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. | The Code of Conduct section stipulates the obligations of each member or former member of the Nomination & Remuneration Committee to maintain confidentiality of documents, data, and information of the Company obtained during their tenure as member of the Nomination & Remuneration Committee, from internally as well as externally, and to only use them in relation to the execution of their duties. | |
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang menjelaskan peran Komite Nominasi Dan Remunerasi dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi, struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran atas remunerasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. Adapun wewenang Komite Nominasi Dan Remunerasi antara lain mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak lainnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. | The Duties, Responsibilities and Authority section stipulates the roles of the Nomination & Remuneration Committee in providing recommendations to the Board of Commissioners related to the composition, policy, and criteria for nomination, remuneration structure, remuneration policy, and amount of remuneration as well as the policy for evaluating the performance of members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors. The Nomination & Remuneration Committee is authorized to access the Company’s documents, data and information related to the execution of its duties, to directly communicate with employees as well as the Board of Directors and other parties related to its duties and responsibilities, and to perform other things as permitted by the Board of Commissioners. | |
Tata Cara dan Prosedur Kerja menjelaskan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan secara kolektif dan bersifat mandiri dan dapat bekerja sama dengan mitra kerja di antaranya Organ Pendukung Dewan Komisaris dan satuan kerja terkait di level manajemen. | The Work Procedures and Guidelines section stipulates the implementation of duties of the Nomination & Remuneration Committee to be done collectively and independently and in collaboration with certain partners, among others the Supporting Organs of the Board of Commissioners and relevant work units within the management. | |
Penyelenggaraan Rapat menjelaskan mekanisme, frekuensi rapat serta penyusunan risalah rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. | The Meeting and Implementation section stipulates the mechanism and frequency of meetings as well as the preparation of the minutes of meetings of the Nomination & Remuneration Committee, in accordance with the prevailing regulations. | |
Pelaporan menjelaskan mekanisme dan batas waktu pelaporan kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris. | The Reporting of Activities section stipulates the mechanism and time limit for reporting to the Board of Commissioners as a form of accountability to the Board of Commissioners. | |
Masa Tugas menjelaskan periode jabatan dan ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian serta penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. | The Term of Office section stipulates the position’s tenure and the provisions related to the appointment and dismissal as well as replacement of the members of the Nomination & Remuneration Committee. | |
Alokasi anggaran menjelaskan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menyusun dan menyampaikan program kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan. | The Budget Allocation section stipulates the Nomination & Remuneration Committee’s obligation to prepare and present its annual work plan and budget to the Board of Commissioners to be ratified. | |
Evaluasi Kinerja menjelaskan mekanisme dan kriteria penilaian kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. | The Performance Evaluation section stipulates the mechanism and criteria for the Board of Commissioners in evaluating the performance of the Nomination & Remuneration Committee. | |
Ketentuan Lain-Lain menjelaskan pemberlakuan dan pemutakhiran Piagam Komite Nominasi dan Remunearasi untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku secara berkala. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunearasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan Anggaran Dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yang akan berlaku. | The Miscellaneous Provisions section stipulates the validity and updating of the Nomination & Remuneration Committee Charter to be adjusted to the developments of the prevailing regulations on a regular basis. In the event that any provision in the Nomination & Remuneration Committee Charter is in conflict with the Company’s Articles of Association or the prevailing regulations, then the latter shall be upheld. |